Tentang BPJS Kesehatan

BPJS adalah program jaminan sosial yang di selenggarakan pemerintah Indonesia untuk menjamin pemeliharaan kesehatan untuk seluruh rakyat indonesia tanpa kecuali. BPJS adalah reinkarnasi dari ASKES yang di kelola oleh PT ASKES ( PERSERO). Sesuai dengan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

MANFAAT BPJS KESEHATAN

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

a.         Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

1.      Administrasi pelayanan

2.      Pelayanan promotif dan preventif

3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1.    Rawat jalan, meliputi:

a)    Administrasi pelayanan

b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis

c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

e)    Pelayanan alat kesehatan implant

f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis

g)    Rehabilitasi medis

h)    Pelayanan darah

i)      Peayanan kedokteran forensik

j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.    Rawat Inap yang meliputi: 

a)    Perawatan inap non intensif

b)    Perawatan inap di ruang intensif

c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

IURAN

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN

1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.  Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran PBI

 

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan di validasi oleh Kementerian Sosial.

 

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan  Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

 

B.       Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah /  PPU

 

1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir Registrasi Badan Usaha  / Badan Hukum Lainnya

b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama ( BRI/Mandiri/BNI

3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN  atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha

 

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah /  PBPU dan Bukan Pekerja

 

Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

      4.     Setelah mendaftar calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5.    Melakukan pembayaran iuran ke Bank  yang bekerja sama BRI/Mandiri/BNI

6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain  di  Kantor BPJS Kesehatan,  dapat  melalui  Website BPJS Kesehatan

 

Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya  dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum  yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan  form ulir migrasi data peserta .

 

PERSYARATAN MENJADI

FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

 A.     Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :

1.      Surat Ijin Operasional

2.      Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain

3.      Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian

4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan

5.      Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan

6.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

 

B.     Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :

1.      Surat Ijin Praktik

2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3.      Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya

4.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

 

C.      Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :

1.      Surat Ijin Operasional

2.      Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;

3.      Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan

4.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN 

 

D.     Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :

1.      Surat Ijin Operasional

2.      Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik

3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan

4.      Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan

5.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

 Catatan :

·         Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

·         Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
(Sumber :BPJS)

Perlu di ketahui bahwa sebenarnya mendaftar BPJS ini berlaku wajib bagi setiap warga negara Indonesia maupun warga asing yang berdiam di Indonesia minimal 6 bulan(pasal 14 UU BPJS).
Yang kurang di fahami bagi masyarakat umum adalah.. Banyak yang mengira bahwa BPJS harus membayar iuran setiap bulannya tanpa pandang bulu, padahal masyarakat miskin dan kurang mampu bisa mengikuti program BPJS ini dengan program bantuan pemerintah yang di kenal dalam BPJS dengan istilah Program Bantuan Iuran ( PBI ).

Bagi warga kota Tulungagung yang ingin mendaftar BPJS langsung saja ke kantor BPJS Tulungagung yang berlokasi di Jl. Ki Mangun Sarkoro, dari alun- alun kota ke selatan kurang lebih 1 Km. Dari informasi petugas keamanan kantor BPJS Tulungagung, jam kerja kantor adalah pukul 08:00 sampai dengan pukul 14:00

 
Alamat Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung 
Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 35 Kel. Tamanan- Kec Tulungagung - Kab Tulungagung
Telepon : (0355) 329004
Fax : (0355) 329099

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tambahan "Laqod Jaa" Dalam Rutinan Malam Kamis

PHBI Darussalam Bersiap Menyambut Maulid 1446 H

Mars SA78